Jumat, 24 Oktober 2014

Makalah PAI Tentang Korupsi



KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT karena berkat limpahan rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyusunn makalah tentang “Korupsi Menurut Pandangan Islam”.
Dengan adanya makalah ini, diharapkan dapat membantu memahami materi-materi tentang korupsi menurut pandangan Islam. Selain sederhana, penyampaian materi dalam makalah ini sangat praktis dan mudah dipahami.
Penyusun menyadari, bahwa makalah ini masih memiliki banyak kekurangan. Oleh sebab itu, kritik dan saran yang membangun dari pembaca dan guru pembimbing sangat penulis harapkan demi perbaikan dimasa mendatang.
Akhirnya penyusun berharap, semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca dan penulis khususnya.


Penyusun



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.......................................................................................... i
DAFTAR ISI........................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang.......................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah..................................................................................... 1
C.     Tujuan Penulisan....................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Korupsi.................................................................................... 2
B.     Korupsi Menurut Pandangan Islam........................................................... 2
BAB III PENUTUP
Kesimpulan............................................................................................................ 6
DAFTAR PUSTAKA


BAB  I

PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Apakah tindakan korupsi dikategorian sebagai pencurian, perampokan, atau sesuatu yang lain?. Berbagai pendapat mengenai korupsi ini memang tidak menimbulkan perpecahan yang cukup besar dalam kalangan umat Islam pada umumnya. Tetapi rumusan atau kesatuan pendapat mengenai apa sebenarnya konsepsi korupsi menurut Hukum Islam sangatlah perlu dicari, Hal ini berguna bagi ulil amri (penguasa/pemimpin) dalam merumuskan sanksi yang tepat bagi korupsi. Berdasarkan permasalahan di atas maka penulis tertarik untuk meneliti lebih jauh mengenai konsepsi korupsi dalam perspektif Hukum Islam.

B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang dan pembatasan masalah tersebut, masalah-masalah yang dibahas dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.      Apa itu Korupsi?
2.      Bagaimana hukum korupsi dalam islam?

C.      Tujuan Penulisan
Dalam menyusun makalah ini penulis mempunyai beberapa tujuan, yaitu:
1.      Penulis ingin mengetahui arti korupsi.
2.      Penulis ingin mengetahui bagaimana hukum korupsi menurut islam.



BAB  II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Korupsi
Kata “korupsi” berasal dari bahasa Latin corruptio (Fockema Andreae: 1951) atau corruptus (Webster Student Dictionary: 1960). Secara harfiah, korupsi berarti kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, dan penyimpangan dari kesucian. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) korupsi diartikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dsb) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Dalam bahasa Arab, korupsi dapat diterjemahkan dengan kata ghulul. Ghulul pada asalnya bermakna khianat dalam urusan harta rampasan perang, atau mencuri sesuatu dari harta rampasan perang sebelum dibagikan. Kemudian, kata ini digunakan untuk setiap perbuatan khianat dalam suatu urusan secara sembunyi-sembunyi. Jadi, kata ghulul di atas, secara umum digunakan untuk setiap pengambilan harta oleh seseorang secara khianat, atau tidak dibenarkan dalam tugas yang diamanahkan kepadanya (tanpa seizin pemimpinnya atau orang yang menugaskannya).

B.       Korupsi dalam Islam
Sudah dijelaskan di atas, bahwa korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan dan juga dapat diartikan tindakan khianat. Ini jelas bertentangan dengan Islam. Karena di dalam Islam, seseorang yang berkhianat dianggap sebagai orang kafir.
Korupsi kebanyakan dilakukan oleh pejabat pemerintahan, seperti menteri, anggota DPR, atau kepala-kepala deaerah, bahkan kepala negara. Pejabat-pejabat tersebut seharusnya yang menjadi pemimpin rakyatnya, sebaliknya malah menyelewengkan apa yang dipercayakan oleh rakyat. Hal ini bertentangan dengan firman Allah dalam surah an-Nisa : 58,


An nisa 58.jpg

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan menyuruh kamu apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan secara adil”.


al baqarah 188.jpg

Korupsi (ghulul) di dalam Islam dianggap pula sebagai kegiatan memakan harta manusia secara bathil yang diharamkan oleh Allah sebagaimana dalam firmannya,
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” [al-baqarah : 188]


an nisa 29.jpg

Larangan untuk korupsi juga difirmankan Allah dalam surah an-Nisa : 29,
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil..”


al-hasyar 7.jpg

Para koruptor (biasanya pejabat) menyelewengkan dana negara yang akan digunakan untuk memajukan kesejahteraan rakyatnya. Jika dana ini diselewengkan, maka kemajuan kesejahteraan rakyat pun akan tersendat. Misalnya saja koruptor yang menyelewengkan dana pembangunan sekolah. Jika dana tersebut dimakan oleh pejabat korup, maka sekolah-sekolah tersebut tidak akan 100% sesuai yang direncakan sebelumnya. Atau penyelewengan dana beras miskin (raskin). Saat terjadi penyelewengan, maka raskin yang sampai ke tangan yang benar-benar membutuhkan, tidak akan 100% seperti yang diharapkan sebelumnya. Yang miskin akan mendapatkan sedikit jatah dari seharusya. Kejadian tidak sesuai dengan prinsip dasar politik dalam Islam yakni, kemestian peredaran harta pada seluruh lapisan masyarakat. Hal ini juga difirmankan Allah dalam surah al Hasyar : 7,
“Supaya harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang yang kaya di antara kamu”


al-nahl 91.jpg

Ada 3 hal yang menjadikan seorang muslim sebagai kafir yakni : berkata yang bukan sebenarnya, mengingkari janji, dan berkhianat. Koruptor ternyata menjadi kafir bukan hanya karena berkhianat saja, tetapi juga karena mengingkari janji. Para koruptor kebanyakan adalah pemimpin yang telah berjanji untuk mengayomi rakyatnya. Mereka pun pasti sudah berjanji akan bekerja secara jujur. Namun, mereka mengingkarinya. Keharusan menepati janji ada dalam prinsip dasar politik dalam Islam, sebagaimana firman Allah,
 “Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu sesudah meneguhkannya” [an-Nahl : 91]
Karena korupsi merupakan hal yang diharamkan dalam Islam, maka banyak hal negatif yang didapatkan dari korupsi.
1.      Salah satu dampak sosialnya adalah kesenjangan kesejahteraan masyarakat serta kemiskinan tidak dapat diberantas karena oknum-oknum koruptor. Para koruptor yang ketahuan pun akan dikenakan sanksi serta harta bendanya disita oleh negara.
2.      Koruptor akan menanggung malu jika ketahuan melakukan korupsi. Selain itu, keluarga, rekan, dan orang-orang disekitarnya juga ikut menanggung malu.
3.      Pelaku ghulul (korupsi) akan dibelenggu, atau ia akan membawa hasil korupsinya pada hari Kiamat. Dalam hadits Abu Humaid as Sa’idi Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Demi (Allah), yang jiwaku berada di tanganNya. Tidaklah seseorang mengambil sesuatu daripadanya (harta zakat), melainkan dia akan datang pada hari Kiamat membawanya di lehernya. Jjika (yang dia ambil) seekor unta, maka (unta itu) bersuara. Jika (yang dia ambil) seekor sapi, maka (sapi itu pun) bersuara. Atau jika (yang dia ambil) seekor kambing, maka (kambing itu pun) bersuara …”

4.      Perbuatan korupsi menjadi penyebab kehinaan dan siksa api neraka pada hari Kiamat. Dalam hadits Ubadah bin ash Shamit Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“…(karena) sesungguhnya ghulul (korupsi) itu adalah kehinaan, aib dan api neraka bagi pelakunya”.
5.      Orang yang mati dalam keadaan membawa harta ghulul (korupsi), ia tidak mendapat jaminan atau terhalang masuk surga. Hal itu dapat dipahami dari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Barangsiapa berpisah ruh dari jasadnya (mati) dalam keadaan terbebas dari tiga perkara, maka ia (dijamin) masuk surga. Yaitu kesombongan, ghulul (korupsi) dan hutang”.
6.      Allah tidak menerima shadaqah seseorang dari harta ghulul (korupsi), sebagaimana dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Shalat tidak akan diterima tanpa bersuci, dan shadaqah tidak diterima dari harta ghulul (korupsi)”.
7.      Harta hasil korupsi adalah haram, sehingga ia menjadi salah satu penyebab yang dapat menghalangi terkabulnya do’a, sebagaimana dipahami dari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu baik, tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang-orang yang beriman dengan apa yang Allah perintahkan kepada para rasul. Allah berfirman,”Wahai para rasul, makanlah dari yang baik-baik dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan”. Dia (Allah) juga berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, makanlah yang baik-baik dari yang Kami rizkikan kepada kamu,” kemudian beliau (Rasulullah) n menceritakan seseorang yang lama bersafar, berpakaian kusut dan berdebu. Dia menengadahkan tangannya ke langit (seraya berdo’a): “Ya Rabb…, ya Rabb…,” tetapi makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan dirinya dipenuhi dengan sesuatu yang haram. Maka, bagaimana do’anya akan dikabulkan?”.

BAB  III
PENUTUP

Kesimpulan
v  Politik dalam Islam berpegang teguh sesuai dengan Al-qur’an, sumber dari segala sumber pengetahuan dalam Islam.
v  Korupsi di dalam Islam dilarang atau haram hukumnya.
v  Hal tersebut disebabkan oleh :
Ø  Bertentangan dengan prinsip politik Islam dalam menunaikan amanat.
Ø  Bertentangan dengan prinsip politik Islam dalam keharusan menepai janji.
Ø  Bertentangan dengan prinsip politik Islam dalam kemestian peredaran harta pada seluruh lapisan masyarakat.
Ø  Memakan harta manusia dengan cara bathil yang diharamkan oleh Allah.
Ø  Berkhianat dan mengingkari janji yang dilakukan dalam korupsi adalah hal yang membuat koruptor menjadi kafir.
v  Dampak negatif dari korupsi
Ø Dampak sosial : kesenjangan kesejahteraan, kesulitan pemberantasan kemiskinan.
Ø Jika ketahuan akan dikenakan sanksi dan harta benda disita negara.
Ø Menanggung malu baik koruptor ataupun orang-orang disekitarnya.
Ø Pelaku ghulul (korupsi) akan dibelenggu, atau ia akan membawa hasil korupsinya pada hari Kiamat.
Ø Perbuatan korupsi menjadi penyebab kehinaan dan siksa api neraka pada hari Kiamat.
Ø Orang yang mati dalam keadaan membawa harta ghulul (korupsi), ia tidak mendapat jaminan atau terhalang masuk surga.
Ø Allah tidak menerima shadaqah seseorang dari harta ghulul (korupsi).
Ø Harta hasil korupsi adalah haram, sehingga ia menjadi salah satu penyebab yang dapat menghalangi terkabulnya do’a.


DAFTAR PUSTAKA


Tim Dosen PAI, Buku Daras Pendidikan Agama Islam di Universitas Brawijaya, Malang : Pusat Pembinaan Agama (PPA) Universitas Brawijaya, 2010
el-Bantanie, Muhammad Syafi’ie, 7 Amalan Penarik Rezeki, Jakarta : Elex Media Komputindo, 2011

http://saepudinonline.wordpress.com/2010/12/18/korupsi-dalam-pandangan-islam/
http://indonesiaindonesia.com/r/alquran/
http://wiedjcorn.blogspot.com/2010/11/bentuk-sistem-politik-indonesia-sesuai.html
http://www.lawskripsi.com/index.php?option=com_content&view=article&id=96&Itemid=96
http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/
http://www.fahmina.or.id/artikel-a-berita/mutiara-arsip/630-korupsi-pandangan-dan-sikap-islam.html
http://politik.kompasiana.com/2011/11/11/perilaku-korupsi-di-indonesia-dalam-perspektif-islam/

 

0 komentar:

Posting Komentar